MENAKAR AMANAT REFORMASI : CACAT PROSES REVISI UU TNI

  • Mar 30, 2025
Blog Images

Opini Kader 

Kurun waktu lima tahun kebelakang, Indonesia merasakan gejolak penolakan yang besar atas kebijakan-kebijakan politik yang mencoba merombak sistem hukum di Indonesia melalu perubahan peraturan perundang-undangan. Pada 2019 gejolak penolakan terhadap perubahan UU KPK menjadi awal gelombang masa dengan menyuarakan #ReformasiDikorupsi sebagai bentuk penolakan terhadap mufakat jahat untuk melemahkan KPK, selanjutnya kurun waktu 2020-2023 perjuangan terhadap penolakan UU Cipta Kerja menjadi rally panjang untuk menolak pelemahan terhadap hak-hak pekerja dan shortcut terhadap pelanggengan oligarki.

Hadirnya Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil UU Cipta Kerja seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR-RI untuk selalu mempertimbangkan segala keputusan yang dibuat sekejap tanpa melibatkan masyarakat sebagai pewaris sah demokrasi Indonesia. Sejatinya pemangku jabatan sebagai amanat pemilihan umum harus senantiasa kembali ke lapisan masyarakat untuk mendengarkan dan mempertimbangkan segala masukan masyarakat tanpa terkecuali. Karena paska UU KPK dan UU Cipta Kerja menjadi PR besar pemerintahan untuk kembali mengambil kepercayaan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan yang akan kembali berdampak kepada masyarakat.

Awal 2025 masyarakat justru digemparkan dengan gerak cepat pemerintahan untuk sesegera mungkin membahas revisi UU TNI, yang bahkan secara mengagetkan tidak menjadi target prolegnas 2025, tidak dapat diaksesnya draft naskah akademik dan RUU serta pembahasan tertutup yang dilaksanakan diluar Gedung parlemen. Perbuatan ini menunjukan DPR-RI dan pemerintah tidak belajar dari kesalahan UU Cipta Kerja yang secara legal formal telah menemui titik buntu di Mahkamah Konstitusi yang pada akhrinya semerta-merta malah menggunakan Perppu sebagai shortcutnya untuk melenggangkan birahi kekuasaan. Maka dilanggengkanlah RUU TNI untuk menjadi UU yang sah diwaktu yang singkat tanpa perlawanan sedikitpun di parlemen.

 

PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION)

Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution sudah cukup tepat dalam mengeluarkan keputusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil UU Cipta Kerja, hal ini seharusnya menjadi preseden terhadap seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan diberbagai tingkatan dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan prodak hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Putusan tersebut menekankan kepada tiga hal penting dalam membuat sebuah mekanisme Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation).

Bahwa sejatinya dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan. Bahkan dalam perkembangannya, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebuah UU dapat menjadi penyalur partisipasi publik. Hal ini menjadi alasan terkuat bahwa tidak adalagi alasan bagi seluruh aspek pemerintahan untuk tidak melaksanakan partisipasi publik. Upaya Mahkamah Konstitusi ini adalah upaya untuk menertibkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik menurut Maria Farida dengan mengutip pendapat I.C. Van Der Vlies dan A. Hamid S. Attamimi dibagi menjadi dua klasifikasi, yaitu asas-asas yang formal dan asas-asas yang material. Asas-asas yang formal meliputi: pertama, asas tujuan yang jelas (beginsel van duideleijke doelstelling); kedua, asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan); ketiga, asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel); keempat, asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid); dan kelima, asas konsensus (het beginsel van consensus). Hal-hal inilah yang perlu dijelaskan dan dibahas melalui proses partisipasi publik.

Pelaksanaan partisipasi publik bukan hanya sekedar penyelenngaraan Daftar Inventaris Masalah (DIM), namun seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi bahwa pemangku kebijakan wajib melaksanakan hak masyarakat yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Hal tersebut menjadi harga mati yang haru dilakukan dalam lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sejatinya meaningful participation bermuara pada kesejahteraan rakyat, yang dimana hal tersebut akan terwujud dalam sebuah kompromi untuk memepertemukan antara kebutuhan masyarakat dengan apa yang coba disusun oleh pembentuk peraturan perundang-undangan agar menjadi sebuah sistem yang akan dimplementasikan pemerintah sebagai eksekutif. Meskipun menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang, karena Undang-Undang dibuat oleh organ/lembaga politik yang dapat menjadi politis, dalam pembentukannya kadang terjadi political bargaining (tawar menawar) yang bermuara pada kompromi (dapat juga konsensus/kesepakatan) politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang kadang kurang/mencerminkan kepentingan umum.

Poin penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan seperti yang disampaikan oleh Burkhardt Krems bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan negara (staatsliche Rechtssetzung), menyangkut juga terkait isi peraturan (Inhalt der Regelung), bentuk dan susunan peraturan (Form der Regelung), metode pembentukan peraturan (Methode der Ausarbeitung der Regelung), serta prosedur dan proses pembentukan peraturan (Verfahren der Ausarbeitung der Regelung). Fakta empiris bahwa tidak dapat diaksesnya draft naskah akademik dan RUU serta pembahasan tertutup yang dilaksanakan diluar Gedung parlemen dengan penjagaan ketat membuat tidak terlaksananya poin-poin diatas. Bahkan kita seperti melihat bahwa masyarakat bukan menjadi bagian penting dalam pertimbangan pembentukan kebijakan di Indonesia sehingga tidak terjadi transfer knowledge kepada masyarakat.

 

KETAATAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Penolakan terhadap revisi UU TNI ini membuat kita merefresh amanat reformasi 1998 sebagai tolak ukur perjuangan rakyat melawan penindasan atas otoritarian. Enam tuntutan Reformasi yang perlu diingatkan yaitu: pertama, tegakan supremasi hukum; kedua, menghapus dwifungsi ABRI; ketiga, memberantas KKN; keempat, mengadili Soeharto dan kroninya; kelima, amandemen UUD NRI 1945; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Perjuangan Reformasi adalah peringatan kebangkitan demokrasi di Republik ini, dan hal terbut tidak boleh dipisahkan dalam pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia kini dan nanti. Reformasi membuat perkembangan kelembagaan negara di Indonesia memiliki kemungkinan memperluas peran dan fungsi pemerintahan untuk membentuk organ-organ pelaksana teknis untuk mempermudah keberlangsungan kepentingan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun tentunya konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan memiliki peran penting agar kelembagaan negara tidak dibentuk atas kesewenang-wenangan, dan hal tersebutlah yang dicita-citakan Reformasi.

32 tahun Presiden Soeharto menjabat tentu bukan tanpa alasan, karena konstitusi menghendaki itu. Amandemen UUD NRI 1945 memangkas absolutisme pemangku jabatan untuk selalu melanggengkan jabatannya, namun demokrasi konstitusional mengakomodir bahwa batas-batas kekuasaan itu harus terwujud. Meminjam pemikiran Jurgen Habermas bahwa, demokrasi konstitusional mencontohkan hubungan yang tepat antara pertimbangan hak (constitutionalism) dengan pertimbangan kehendak rakyat (democracy). Teori demokrasi deliberatif, berkomitmen pada pandangan ini sebagai hal yang saling berimplikasi. Masalah kemungkinan konflik di antara mereka adalah unik bagi demokrasi konstitusional modern karena mereka memiliki dua sumber legitimasi yang berbeda, supremasi hukum dan kedaulatan rakyat: Dualitas ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana prinsip demokrasi dan konstitusionalisme terkait.

Habermas mencoba menggambarkan dualitas ini sebagai sebuah paradox, bahwa hal tersebut sebagai ketegangan konstitutif hukum dan politik, yang perlu dinegosiasikan oleh masyarakat. Tentu ini yang terjadi juga dalam proses revisi UU TNI kini, bahwa ada kesenjangan antara pemerintahan dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dan transfer knowledge atas apa yang diinginkan pemerintah dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Maka apabila proses negosiasi itu tidak pernah disepakati bahkan ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat tentunya gelombang penolakan itu akan terus terjadi.

Poin penting dari demokrasi konstitusional ini adalah bagaimana cara komunikasi politik pemerintahan saat ini agar memahami bahwa penegakan konstitusi dan pengakomodiran suara masyarakat itu tidak dapat dipisahkan. Masyarakat sampai kapanpun tidak akan pernah mau menerima bahwa kecurigaan mufakat jahat ini untuk kembali memasukan peran TNI untuk mengisi jabatan-jabatan strategis negara ini sedang tidak dirumuskan dalam revisi UU TNI selama tidak ada pelibatan masyarakat dalam pembentukan RUU. Pemerintah sudah seharusnya membaca situasi ini, kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya Dwifungsi ABRI yang tertuang dalam revisi UU TNI jangan menjadi suatu hal yang diremehkan.

Absolutisme yang dipertontonkan oleh pemerintah dan DPR RI ini merupakan bentuk penghianatan terhadap proses Reformasi yang begitu panjang, sehingga sangat wajar apabila stereotype penghianat Reformasi disemetkan pada pemerintahan hari ini, apalagi DPR-RI gagal berperan sebagai kepanjangan lidah rakyat. Bahwa Reformasi kini telah berada di titik nadirnya, kesempatan untuk menjadi pemegang kedaulatan tertinggi pun kian hari kian pupus sebab tidak ada ruang bagi rakyat untuk pertimbangannya dilaksanakan. Selamat tinggal Reformasi, beristirahatlah dengan tenang.