Oleh: [Moh. Abdi Ihsan]
Kepala Departemen Investasi PP KAMMI.
Pembentukan Danantara (Daya Anagata Nusantara), super-holding baru yang menggabungkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menandai babak baru dalam strategi pengelolaan aset negara. Dengan nilai aset mendekati Rp15.000 triliun, Danantara digadang-gadang akan menjadi kendaraan investasi strategis Indonesia di masa mendatang.
Namun, laporan analisis oleh Departemen Investasi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengungkap serangkaian potensi persoalan hukum dan tata kelola yang dapat melemahkan legitimasi lembaga ini di mata publik dan hukum.
1. Rangkap Jabatan Menteri: Konflik Kepentingan yang Nyata
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 memberi ruang bagi menteri aktif untuk duduk sebagai dewan pengarah Danantara. Hal ini bertentangan langsung dengan UU No. 39 Tahun 2008, yang melarang menteri merangkap jabatan pada lembaga negara atau BUMN. Ketika tokoh seperti Erick Thohir, Sri Mulyani, dan Rosan Roeslani masuk dalam struktur, muncul kekhawatiran bahwa keputusan strategis Danantara bisa bercampur dengan kepentingan politik dan birokratis.
2. Pelepasan Status Keuangan Negara: Celah Moral Hazard
UU BUMN hasil revisi 2025 menyebut bahwa kerugian Danantara tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan publik sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor. Artinya, bila dana publik disalahgunakan di Danantara, tak ada konsekuensi hukum yang tegas. Ini berpotensi mendorong praktik korupsi karena lemahnya mekanisme pertanggungjawaban.
3. Risiko Sistemik Tanpa Perlindungan
Masuknya BUMN perbankan dan keuangan ke dalam Danantara membuat lembaga ini punya potensi risiko sistemik tinggi. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi dari Bank Indonesia (BI), OJK, atau LPS yang mengatur pencegahan krisis dalam skala besar ini. Tanpa stress test dan perencanaan darurat, kegagalan satu sektor di Danantara bisa berdampak luas ke stabilitas keuangan nasional.
4. Imunitas Hukum: Celah Anti-Penegakan Hukum
Pasal 3Y UU BUMN memberi kekebalan hukum bagi pengelola Danantara selama mereka bertindak “dengan itikad baik”. Istilah ini sangat subjektif dan berbahaya jika digunakan sebagai tameng dalam kasus penyalahgunaan dana. Akibatnya, lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan BPK bisa kehilangan daya kontrol terhadap penggunaan dana publik.
5. Tidak Dianggap Penyelenggara Negara: Akuntabilitas Melemah
Organ Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tak wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN), tidak diawasi KPK, dan tak terikat kode etik pejabat publik. Padahal, mereka mengelola dana dan aset negara dalam jumlah besar. Ini menciptakan ruang kelam dalam pengelolaan dana publik tanpa transparansi.
6. Komite Pengawas Opsional: Pengawasan Longgar
Komite pengawas Danantara hanya bersifat opsional. Presiden bebas memilih siapa saja yang duduk di dalamnya tanpa batasan keahlian atau mekanisme seleksi yang terbuka. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyimpangan kian besar.
7. 5 Bulan Berlalu, Investasi Danantara Masih Gelap dari Transparansi Publik
Sejak diluncurkan pada Februari 2025, Danantara—lembaga superholding dan sovereign wealth fund Indonesia—telah mengelola triliunan rupiah dana negara. Namun, hingga hari ini, belum ada satu pun laporan resmi tentang ke mana investasi itu diarahkan, siapa penerimanya, dan apa dampaknya bagi rakyat.
Minimnya transparansi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Tanpa audit rutin dari BPK atau KPK, publik tidak punya akses untuk mengawasi penggunaan dana negara. Padahal, lembaga-lembaga serupa di luar negeri seperti Temasek dan Khazanah rutin merilis laporan terbuka setiap tahun.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Danantara berisiko menjadi lembaga elitis yang tidak akuntabel. Pemerintah harus segera membuka laporan investasi, menetapkan standar audit independen, dan memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan tantangan yang sangat kompleks ini, keberhasilan Danantara sangat bergantung pada apakah ia mampu menjawab kekhawatiran publik dan institusional, melakukan reformasi governance yang nyata, serta memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar bernilai ekonomi dan sosial.
Maka KAMMI merekomendasikan : Jalan Menuju Tata Kelola yang Bersih dan Transparan
KAMMI merekomendasikan:
1. Pencabutan jabatan rangkap menteri dalam struktur Danantara demi profesionalisasi lembaga investasi.
2. Revisi pasal-pasal bermasalah dalam UU BUMN, terutama Pasal 3H, 3Y, dan 3X.
3. Wajib melakukan penguatan regulasi keuangan sistemik oleh BI, OJK, dan LPS.
4. Danantara harus meningkatan transparansi jabatan dan seleksi pengurus melalui mekanisme terbuka dan berbasis merit sistem.
5. Kewajiban pembentukan Komite Pengawas independen, dengan pelaporan berkala kepada publik.
6. Menuntut Pelaporan dan Transparansi Hasil Investasi DANANTARA kepada publik secara berkala
Penutup
Alih-alih menjadi pendorong efisiensi pengelolaan aset negara, Danantara berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang minim akuntabilitas bila tidak segera dikoreksi secara regulatif. Laporan KAMMI menunjukkan pentingnya urgensi reformasi, agar Danantara benar-benar menjadi simbol kedaulatan ekonomi—bukan sekadar menara gading kebijakan tanpa fondasi hukum yang kuat.
Terima kasih.






