Mafia BBM dan LPG: Cermin Kegagalan Negara dalam Tata Kelola Energi Nasional

  • Apr 08, 2026
Blog Images

Pengungkapan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 7 April 2026 menjadi peringatan serius terhadap lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di 33 provinsi, aparat berhasil mengungkap praktik kejahatan terorganisir yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,26 triliun.

Fakta menunjukkan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi telah terjadi setidaknya sejak awal 2000-an, bahkan sejak kebijakan subsidi BBM diberlakukan secara luas. Dalam catatan resmi pemerintah, kasus penyalahgunaan BBM subsidi sudah terdeteksi dalam operasi penegakan hukum sejak tahun 2007–2008 dengan ratusan kasus dan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, dalam berbagai periode berikutnya, praktik ini terus berulang dengan pola yang sama: penimbunan, pengoplosan, distribusi ilegal lintas wilayah, hingga keterlibatan oknum tertentu. Pada tahun 2022 saja, aparat penegak hukum mencatat ratusan kasus kejahatan migas dengan modus penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pengoplosan dan penjualan ilegal. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, tren ini tetap tinggi. Sepanjang 2023, puluhan kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih terus ditemukan di berbagai daerah, menegaskan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan belum terselesaikan.

Modus operandi yang ditemukan menunjukkan pola sistematis, mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk menyedot BBM subsidi secara berulang, hingga praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan besar. Modus operandi yang ditemukan menunjukkan pola sistematis, mulai dari penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk menyedot BBM subsidi secara berulang, hingga praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Kerugian negara berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan elpiji bersubsidi sekitar Rp749,2 miliar. Fenomena ini dipicu oleh disparitas harga yang signifikan antara energi subsidi dan non-subsidi, yang membuka celah bagi praktik mafia energi. Penegakan hukum terhadap ratusan pelaku merupakan langkah penting, namun kasus ini juga mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam tata kelola distribusi energi nasional yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh.

Kasus mafia BBM dan LPG subsidi ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi bukti nyata kegagalan negara dalam mengawasi distribusi energi. Jika praktik ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi sistemnya. Negara harus berhenti reaktif dan mulai membangun sistem pengawasan yang permanen dan terintegrasi. Pembentukan tim khusus pengawasan energi subsidi adalah langkah mendesak yang tidak bisa ditunda. Tanpa itu, negara akan terus kalah dari mafia energi. Kami juga menekankan pentingnya pelibatan pemuda dan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.

PP KAMMI menegaskan bahwa pengungkapan mafia BBM dan LPG tidak boleh berhenti sebagai pencitraan atau seremoni semata. Penegakan hukum harus melampaui sekadar penangkapan pelaku lapangan, dan berani membongkar jaringan utama serta aktor intelektual di balik praktik ini.

Aparat penegak hukum dituntut menunjukkan komitmen nyata melalui proses hukum yang tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tanpa itu, setiap pengungkapan hanya akan menjadi siklus berulang tanpa efek jera. Penegakan hukum tidak boleh simbolik harus menyentuh akar, memutus jaringan, dan menutup ruang mafia energi selamanya.

Berdasarkan hal tersebut, Pengurus Pusat KAMMI melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sikap :

Pertama, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyampaikan kritik keras dan serius terhadap kegagalan tata kelola energi nasional yang kembali dipertontonkan melalui terbongkarnya praktik mafia BBM dan LPG subsidi. Berulangnya kasus serupa selama lebih dari satu dekade bukan lagi dapat ditoleransi sebagai kelalaian biasa, melainkan menunjukkan kegagalan sistemik negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak rakyat.

Kedua, PP KAMMI menilai bahwa negara selama ini tidak benar-benar hadir secara serius dalam menutup celah penyimpangan. Fakta bahwa praktik ini telah berlangsung sejak awal 2000-an dan terus berulang hingga hari ini menunjukkan bahwa pemerintah mengetahui persoalan ini, namun gagal atau tidak cukup berani untuk menuntaskannya secara menyeluruh. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap keadilan sosial, di mana subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dirampas oleh jaringan mafia.

Ketiga, PP KAMMI dengan tegas menyatakan bahwa tanggung jawab atas kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kendali tertinggi pemerintahan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pembuat kebijakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai pengawas distribusi, serta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana distribusi energi. Lemahnya koordinasi, pengawasan, dan integrasi data antar lembaga ini merupakan akar masalah yang selama ini dibiarkan berlarut-larut.

Keempat, Praktik mafia BBM dan LPG subsidi ini merupakan pelanggaran terang terangan terhadap hukum negara, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Dalam perspektif akademik, situasi ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan regulasi (regulatory failure), kegagalan pengawasan (monitoring failure), dan kegagalan penegakan hukum (law enforcement failure) yang terjadi secara simultan. Dengan kata lain, masalah ini bukan lagi teknis, melainkan krisis tata kelola negara di sektor energi.

Kelima, PP KAMMI menegaskan bahwa langkah-langkah biasa tidak lagi memadai. Pemerintah harus segera membentuk Tim Khusus Pengawasan Energi Subsidi yang bersifat permanen, lintas sektor, dan memiliki kewenangan kuat. Tim ini wajib didukung sistem teknologi berbasis digital tracking, memiliki akses data nasional secara real-time, serta mampu melakukan pengawasan dan penindakan langsung di lapangan. Tanpa langkah luar biasa ini, negara hanya akan terus bersikap reaktif dan membiarkan mafia energi berkembang semakin kuat.

Keenam, PP KAMMI juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dimonopoli oleh negara. Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif sebagai kekuatan kontrol publik. Tanpa partisipasi masyarakat, setiap celah kebijakan akan terus dimanfaatkan oleh aktor-aktor oportunistik. Oleh karena itu, negara harus membuka ruang partisipasi melalui sistem pelaporan publik yang aman dan transparan, serta mendorong gerakan pengawasan energi berbasis masyarakat.

Ketujuh, PP KAMMI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan yang bersifat teknis. Negara harus membongkar aktor intelektual dan jaringan besar di balik praktik mafia energi, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum dalam lembaga negara maupun korporasi. Tanpa keberanian membongkar aktor utama, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa efek jera.

PP KAMMI menegaskan ini bukan sekadar kasus kriminal, tetapi krisis serius dalam tata kelola energi nasional. Jika negara terus gagal bertindak tegas, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran sistematis terhadap perampokan subsidi rakyat.