Oleh: A. A. Setiawan, Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan PP KAMMI
Tahun 2025 menandai fase krusial dalam dinamika sosial Indonesia dan dunia. Ketegangan sosial, konflik agraria, krisis ketenagakerjaan, bencana ekologis, serta polarisasi ruang digital tidak lagi hadir sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai gejala struktural dari sistem sosial, ekonomi, dan politik yang timpang. Dalam konteks ini, Catatan Akhir Tahun tidak cukup dipahami sebagai inventarisasi kejadian, melainkan harus menjadi refleksi kritis untuk membaca akar persoalan dan merumuskan arah perubahan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari tradisi kritik dan keberpihakan pada kaum lemah, KAMMI memandang tahun 2025 sebagai cermin keras tentang rapuhnya keadilan sosial ketika negara semakin responsif terhadap logika pasar dan kekuasaan, namun kerap abai terhadap suara rakyat. Realitas sosial sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa berbagai konflik yang muncul bukanlah anomali, melainkan konsekuensi dari kebijakan dan struktur yang telah lama bermasalah.
Berbagai studi, seperti Østby (2008) dalam artikelnya Polarization, Horizontal Inequalities and Violent Civil Conflict, menunjukkan bahwa konflik sosial di negara berkembang, termasuk Indonesia, berkorelasi erat dengan ketimpangan struktural, lemahnya perlindungan sosial, serta eksklusi politik terhadap kelompok rentan. Sepanjang 2025, konflik agraria kembali tampil sebagai wajah paling nyata dari ketimpangan tersebut. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan jaringan advokasi masyarakat sipil mencatat meningkatnya konflik lahan, terutama di wilayah ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek strategis nasional. 114 letusan konflik agraria terjadi dalam enam bulan pertama 2025, mencakup luas sekitar 266.097,20 hektare lahan dan berdampak pada sekitar 96.320 keluarga yang kehilangan atau terancam kehilangan lahan mereka.
Fenomena ini mengonfirmasi temuan Hall et al. (2011) dalam Powers of Exclusion: Land Dilemmas in Southeast Asia, bahwa perampasan tanah (land grabbing) bukan semata persoalan ekonomi, melainkan praktik politik yang meminggirkan hak hidup dan ruang sosial komunitas lokal. Dalam perspektif sosial kemasyarakatan, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi menyentuh hilangnya ruang hidup, identitas kolektif, dan martabat masyarakat. Ketika negara gagal hadir sebagai penjamin keadilan, konflik kerap menjadi bentuk negosiasi terakhir yang tersedia bagi warga untuk mempertahankan haknya.
Di saat yang sama, sepanjang 2025 gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya informalitas tenaga kerja semakin mempertegas krisis sosial kelas pekerja. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai sekitar 42.385 orang pada periode Januari–Juni 2025, naik lebih dari 32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tentu menjadi sebuah lonjakan tajam yang menunjukkan tekanan pasar kerja dan rapuhnya perlindungan pekerja formal di tengah perubahan ekonomi makro. Selain itu, data lain menunjukkan angka PHK yang terus bertambah hingga puluhan ribu kasus pada pertengahan tahun 2025, dengan konsentrasi tertinggi terjadi di sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah yang mencatat angka tertinggi dengan 10.695 kasus PHK, Jakarta sebanyak 6.279 kasus, dan Riau sebanyak 3.570 kasus. Di luar itu, mayoritas tenaga kerja Indonesia, sekitar 59,4%masih bekerja di sektor informal, yang rentan terhadap ketidakpastian pendapatan, minim jaminan sosial, dan eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang kuat.
Studi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) (2023) berjudul World Employment and Social Outlook: Trends, menunjukkan bahwa fleksibilisasi pasar kerja tanpa jaring pengaman sosial yang memadai justru memperbesar kerentanan ekonomi dan ketidakpastian hidup. Dalam konteks Indonesia, kebijakan ekonomi yang terlalu berorientasi pada efisiensi dan investasi sering kali mengorbankan prinsip keadilan kerja. Standing (2011) dalam buku The Precariat: The New Dangerous Class, menyebut kondisi ini sebagai lahirnya precariat atau kelas sosial baru yang hidup dalam ketidakpastian kronis. Tahun 2025 memperlihatkan bagaimana kelompok ini terus tumbuh dan menjadi potensi konflik sosial laten di masa depan.
Bagi gerakan mahasiswa, isu ketenagakerjaan tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka pertumbuhan ekonomi. Ia harus dibaca sebagai persoalan hak, martabat, dan keberlanjutan hidup manusia. Pembangunan yang menyingkirkan perlindungan sosial pada akhirnya hanya akan memperdalam jurang ketimpangan.
Krisis keadilan juga tercermin dalam menguatnya fenomena “no viral, no justice” sepanjang 2025. Ketergantungan pada tekanan publik digital untuk mendorong penegakan hukum menunjukkan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi formal, di mana semakin banyak kasus hanya mendapat respons aparat setelah viral di media sosial menjadi sebuah kritik yang bahkan dikonfirmasi secara publik oleh pakar hukum bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan baik karena kasus sering harus viral terlebih dahulu sebelum mendapat perhatian serius.Data survei nasional menunjukkan bahwa hanya 41,6% masyarakat yang menilai penegakan hukum berjalan positif, sebuah angka yang belum mencapai mayoritas dan menunjukkan ruang besar bagi ketidakpuasan publik terhadap sistem hukum.
Tyler (2006) dalam Why People Obey the Law, menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak semata bergantung pada kekuasaan koersif, melainkan pada persepsi keadilan dan kepercayaan publik. Ketika keadilan baru bergerak setelah sebuah kasus viral, hukum kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi respons reaktif. Penelitian kontemporer juga menunjukkan bahwa fenomena viralitas ini berpotensi menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum, di mana kasus yang tidak viral cenderung terabaikan dan mengganggu prinsip kepastian hukum. Bagi aktivis sosial, fenomena ini menjadi alarm bahwa perjuangan keadilan tidak cukup hanya mengandalkan sensasi digital, melainkan harus diarahkan pada reformasi struktural institusi hukum yang menjamin akses keadilan yang sama tanpa syarat viralitas.
Di sisi lain, tahun 2025 kembali memperlihatkan ironi klasik bencana ekologis. Kelompok miskin dan marginal selalu menjadi korban utama dari banjir, longsor, dan krisis air. Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa hingga 24 November 2025 telah terjadi 2.919 kejadian bencana di Indonesia, hampir seluruhnya merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Sebelumnya, BNPB juga melaporkan 1.713 kejadian bencana dalam kurun Januari–Juni 2025 saja, rata-rata mencapai sekitar 20–25 bencana per hari. Kondisi ini menguatkan argumen bahwa kelompok rentan dan berpendapatan rendah berada pada posisi paling rapuh ketika struktur pembangunan tidak sensitif terhadap risiko lingkungan. Penelitian klasik Wisner et al. (2004) dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters, menegaskan bahwa bencana bukanlah peristiwa alam semata, melainkan hasil interaksi antara bahaya alam dan kerentanan sosial. Dalam konteks Indonesia, deforestasi, ekstraktivisme, dan tata ruang yang eksploitatif memperbesar risiko bencana. Hal ini sejalan dengan temuan IPCC (2023) dalam Sixth Assessment Report (AR6): Synthesis Report–Climate Change 2023, bahwa perubahan iklim memperparah ketimpangan sosial, terutama di negara berkembang, sehingga respons terhadap bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat, tetapi harus menyasar transformasi model pembangunan menuju keadilan ekologis (ecological justice).
Kesemuanya diperparah dengan ruang digital sepanjang 2025 yang menjadi arena paradoks. Di satu sisi, ia membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas; di sisi lain, ia mempercepat polarisasi, disinformasi, dan fragmentasi sosial. Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 50% pengguna internet di Indonesia terpapar hoaks, sementara hanya sekitar 20–30 % yang mampu membedakan informasi palsu dengan yang benar. Sebuah gambaran buram tentang rendahnya literasi digital masyarakat.
Selain itu, survei menunjukkan 71,4% warga merasa media sosial belum menjadi ruang aman untuk berekspresi, yang menegaskan bahwa ruang digital tidak hanya penuh informasi salah, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi dan kebebasan sipil. Sunstein (2017) dalam bukunya #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media, sebelumnya telah memperingatkan bahwa algoritma media sosial berpotensi menciptakan echo chambers yang melemahkan dialog demokratis. Tantangan bagi gerakan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan ke depan adalah membangun aktivisme digital yang beretika, berbasis pengetahuan, dan berorientasi pada perubahan struktural, bukan sekadar perang narasi yang mengeksploitasi viralitas, tetapi perjuangan yang berupaya mengembalikan ruang digital sebagai arena deliberasi publik yang sehat.
Pada akhirnya, Catatan Akhir Tahun 2025 memperlihatkan satu benang merah yang jelas: ketidakadilan struktural masih menjadi sumber utama konflik sosial. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator pasar, tetapi harus kembali pada mandat konstitusionalnya sebagai pelindung segenap rakyat. Bagi KAMMI dan gerakan mahasiswa, refleksi ini harus diterjemahkan ke dalam agenda nyata, semacam penguatan advokasi keadilan agraria dan sosial, pembelaan terhadap hak pekerja dan kelompok rentan, integrasi isu lingkungan dan keadilan sosial dalam gerakan mahasiswa, serta penguatan literasi digital dan etika gerakan.
Sebab pada akhirnya, perubahan sosial tidak lahir dari diam, melainkan dari keberanian untuk berpihak dan konsistensi dalam memperjuangkan keadilan.






