Jakarta, 10 Maret 2026 — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendorong pemerintah untuk melakukan re-integrasi PT Pertamina (Persero) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Gagasan tersebut disampaikan dalam bentuk kajian strategis melalui kegiatan HUT FSPPB ke-23 Tahun Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Re-Integrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang menyoroti persoalan tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia pasca reformasi di sektor energi.
KAMMI menilai bahwa sektor energi, khususnya migas, memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya energi harus sepenuhnya berpijak pada amanat Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah, menyatakan Pemerintah Republik Indonesia perlu serius menyelesaikan persoalan Kebijakan Migas di Indonesia, pembahasan berlarut-larut persoalan RUU Migas yang sudah masuk prolegnas sejak 2010 yang tak kunjung menemukan titik terang penyelesaiannya. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak relevan dan secara keseluruhan tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi.
Fragmentasi Tata Kelola Migas
Dalam kajian tersebut, KAMMI menyoroti perubahan besar dalam tata kelola migas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan tersebut memisahkan fungsi regulator dan operator yang sebelumnya terintegrasi dalam Pertamina.
Akibatnya, muncul sejumlah lembaga baru seperti BP Migas dan BPH Migas, sementara Pertamina berubah status menjadi badan usaha yang bersaing dengan perusahaan lain. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, BP Migas dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada SKK Migas di bawah koordinasi pemerintah.
Menurut KAMMI, perubahan ini memunculkan fragmentasi kelembagaan yang berpotensi melemahkan kontrol negara terhadap sumber daya energi nasional.
Ketua Bidang ESDM PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo, menyatakan bahwa penguatan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol negara atas industri migas.
“Banyak negara dengan kedaulatan energi kuat memiliki perusahaan minyak nasional yang terintegrasi dan dominan. Indonesia perlu memperkuat kembali peran Pertamina agar mampu mengelola seluruh rantai industri migas secara strategis,” ujarnya. KAMMI menilai bahwa model integrasi hulu hingga hilir akan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
• Meningkatkan efisiensi industri energi nasional
• Memperkuat kontrol negara terhadap produksi dan distribusi energi
• Mengurangi ketergantungan terhadap impor energi
• Memperkuat posisi Indonesia dalam geopolitik energi global
Usulan Perpu Migas
Dalam kajian tersebut, KAMMI juga mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai solusi kebijakan jangka pendek untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional. Langkah ini dinilai mendesak mengingatRancangan Undang-Undang Migas yang telah bergulir sejak 2008 dan masuk Prolegnas pada tahun 2010 RUU ini belum juga disahkan, sementara tantangan ketahanan energi nasional semakin kompleks.
Melalui Perpu Migas, pemerintah diharapkan dapat:
• Memperkuat mandat Pertamina sebagai pengelola utama industri migas
• Mengintegrasikan kembali fungsi strategis pengelolaan migas nasional
• Memberikan prioritas pengelolaan blok migas kepada Pertamina
• Meningkatkan koordinasi antara kebijakan energi nasional dan operasional industri
Evaluasi Struktur Holding Pertamina
KAMMI juga menyoroti kebijakan restrukturisasi Pertamina melalui pembentukan holding dan subholding sejak 2020, yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memperkuat kedaulatan energi nasional, bukan sekadar meningkatkan efisiensi korporasi.
Komitmen KAMMI terhadap Kedaulatan Energi
Sebagai organisasi gerakan mahasiswa Islam, KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya di sektor energi. KAMMI memandang bahwa re-integrasi Pertamina bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi merupakan bagian dari strategi besar dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Narahubung:
Pengurus Pusat KAMMI
Ketua Bidang ESDM
Wahyu Andrie Septyo






