Bidang Perempuan KAMMI Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Desak Penegakan Hukum & Sinergi Pencegahan

  • May 19, 2025
Blog Images

 

Munculnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memuat konten inses, pedofilia, dan glorifikasi kejahatan seksual terhadap anak kembali membuka mata publik akan darurat kejahatan seksual di Indonesia, khususnya di ruang digital. Grup ini sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota dan menjadi wadah bagi pengguna yang membagikan cerita dan fantasi seksual menyimpang yang melibatkan anggota keluarga. Narasi yang dibagikan dalam grup ini mengandung unsur eksplisit dan meresahkan, bahkan mengunggah konten eksploitasi anak.

Meski Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akses grup tersebut, jejak digital dan kemungkinan jaringan di baliknya memunculkan keprihatinan mendalam dan tuntutan keras agar ada tindakan hukum secara tegas. Bidang Perempuan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan sikap mengecam keberadaan grup ini, serta mendorong Kementerian PPPA, Kementerian Digital dan Komunikasi serta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, tidak hanya pada level pemblokiran, tetapi juga penindakan terhadap admin dan pengguna aktif yang terlibat dalam distribusi dan konsumsi konten bermuatan kejahatan seksual terhadap anak. (19/05/2025)

“Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ adalah alarm keras bagi kita semua. KAMMI mengecam keras setiap upaya normalisasi kejahatan seksual, apalagi menjadikan anak sebagai objek fantasi. Kami menuntut aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, termasuk admin dan anggota aktif grup tersebut, serta menutup celah platform digital yang memungkinkan predator berkeliaran. KAMMI berdiri di garda terdepan untuk melindungi martabat dan keselamatan anak bangsa tanpa kompromi!” Ujar Rafika Afriyanti, Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI (19/05/2025)

Sebagai bentuk respons strategis, Bidang Perempuan KAMMI melalui Departemen Kajian Strategis dan Advokasi Perempuan dan Anak juga menyerukan pentingnya upaya preventif yang bersinergi antara lembaga negara dan masyarakat sipil. Pendekatan ini mencakup pengawasan berbasis teknologi, literasi digital masyarakat, serta penyediaan saluran pelaporan yang ramah dan aman bagi korban.

Ketua Departemen Kajian Strategis & Advokasi Perempuan dan Anak Bidang Perempuan PP KAMMI Chinta Pratama juga menyampaikan “Fenomena ini menegaskan bahwa darurat kejahatan seksual telah menembus ruang digital, disamping penegakan hukum, kami mendorong sinergi preventif antara Kepolisian, Kementerian Komunikasi Digital, dan Kementerian PPPA dalam bentuk algoritma deteksi dini, literasi digital masif, serta jalur pelaporan ramah korban seperti platform ‘Berani Lapor’ dan Kader KAMMI di seluruh Indonesia siap menjadi watchdog, karena diam berarti membiarkan kejahatan akan berulang.” (19/05/2025)