SIARAN PERS
Kamis, 15 Agustus 2024
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)
Jakarta - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini ditandatangani pada 5 Agustus 2024.
Kepala Bidang Investasi dan Keuangan PP KAMMI Iskandar Zulkarnaen menilai keputusan itu memperlihatkan jalan buntu Jokowi menarik investor ke IKN. Sebab tahun lalu, Jokowi telah membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pembentukan satgas baru ini bukan perubahan, melainkan bukti nyata satgas sebelumnya gagal menarik investasi ke IKN. Narasi yang selalu digembar-gemborkan oleh Jokowi bahwa IKN adalah simbol pemerataan pembangunan, sulit terwujud dan berpotensi menyisakan banyak pekerjaan rumah," kata dia melalui siaran pers, Kamis, 15 Agustus 2024.
Satgas Percepatan Investasi di IKN dikomandoi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam keterangan media menyebut satgas baru ini dibentuk untuk mengakselerasi penanaman modal pembangunan IKN, bukan mencari investor baru.
Dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna di IKN beberapa hari lalu, Jokowi menyebut investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang masuk ke pusat pemerintahan baru telah mencapai Rp 56,2 triliun. Jokowi memaparkan total ada 55 proyek yang sudah melakukan groundbreaking di ibu kota baru tersebut.
Meski begitu, Iskandar mengatakan data-data yang disampaikan Jokowi hanyalah cara untuk memanipulasi pikiran publik seolah-olah banyak pihak yang berminat terhadap IKN. Padahal faktanya, laporan berita tempo.co pada 13 Agustus 2024 menyebut jumlah anggaran dari APBN untuk IKN terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2022, kas negara ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun dan tahun berikutnya Rp 27,0 triliun. Kemudian pada 2024 pemerintah menetapkan APBN untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun.
"Kami meminta pertanggungjawaban Jokowi soal klaim investasi di luar APBN telah masuk Rp 56,2 triliun dari total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 466 triliun. Kenyataannya proyek ini masih kesulitan menarik minat swasta. Di sisi lain, Jokowi juga sudah mengorbankan banyak hal demi ambisinya, termasuk mengobral hak atas tanah di IKN," katanya.
Diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Jokowi mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun atau hampir dua abad. Selain itu, kepala negara memberi Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 160 tahun. Berbagai cara dilakukan Jokowi untuk menarik pihak investor.
"Keterlibatan banyak kementerian dan lembaga dalam pembangunan ini pun menunjukkan Otorita IKN belum tampil maksimal. Padahal dalam aturannya, setelah direvisi, Otorita IKN diberikan kewenangan besar untuk menjalankan tugas mereka. Kami berpikir sebaiknya presiden terpilih Prabowo Subianto meninjau ulang proyek IKN," ujar Iskandar.
Bidang Humas PP KAMMI 2024-2026