Jakarta, 30 Nov 2025 — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang telah menimbulkan kerusakan meluas, korban jiwa, serta mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menegaskan bahwa penanganan bencana saat ini sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
“Skala dan sebaran bencana sudah melewati batas penanganan normal pemerintah daerah. Regulasi menegaskan bahwa bila kapasitas daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat wajib mengambil alih. Karena itu, PP KAMMI mendesak pemerintah menetapkan status Bencana Nasional agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh,” ujar Jundi.
Desakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana dilakukan berdasarkan luas sebaran, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, dampak sosial-ekonomi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan respons. Bila kapasitas daerah terlampaui, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan status Bencana Nasional.
Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan PP KAMMI, Aldi A. Setiawan, menjelaskan bahwa laporan relawan menunjukkan kompleksitas kerusakan dan kebutuhan yang mendesak.
“Data dari BNPB (28/11), 174 jiwa meninggal, lebih dari 12.546 kepala keluarga mengungsi, ratusan rumah terendam, akses transportasi terputus, fasilitas publik rusak, dan ribuan warga mengungsi. Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bencana berskala nasional menuntut mobilisasi sumber daya lintas kementerian/lembaga, termasuk BNPB, TNI, Polri, Kementerian Sosial, dan Kementerian PUPR. Status Bencana Nasional sangat diperlukan agar penanganan berjalan efektif,” kata Aldi.
Koordinator KAMMI Crisis Response Center (KCRC), Ahmad Randi, menambahkan bahwa cuaca ekstrem dan intensitas hujan yang masih tinggi berpotensi memperburuk keadaan.
“Regulasi mengatur bahwa dalam kondisi darurat, pemerintah pusat wajib mengambil alih komando. Penetapan Bencana Nasional mempercepat aktivasi Dana Siap Pakai BNPB, memudahkan pengerahan pasukan, alat berat, jembatan darurat, serta dukungan logistik udara dan laut. Sebab jika penetapan status Bencana Nasional terlalu lama, dikhawatirkan psikologis masyarakat tidak terkendali dan berpotensi chaos karena harus bertahan hidup,” jelas Randi, merujuk pada Peraturan Kepala BNPB No. 11/2011 tentang Pedoman Status dan Tingkat Bencana.
Dengan penetapan status Bencana Nasional, penanganan dapat segera diperkuat melalui:
1. Mobilisasi sumber daya nasional secara cepat dan terkoordinasi.
2. Akses pendanaan darurat skala besar, termasuk Dana Siap Pakai.
3. Evakuasi dan penyelamatan terstruktur lintas instansi.
4. Restorasi infrastruktur vital secara terarah dan prioritas.
5. Koordinasi komando tunggal, sesuai amanat UU 24/2007 dan PP 21/2008.
PP KAMMI melalui KCRC telah mengkonsolidasikan relawan untuk mengaktifkan posko relawan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna melakukan asesmen cepat, evakuasi warga, dan distribusi bantuan awal.
“Saat ribuan warga terdampak dan kapasitas daerah kewalahan, negara harus hadir sepenuhnya. Penetapan Bencana Nasional adalah langkah krusial untuk menyelamatkan nyawa,” tegas Jundi.






