LBH JAK: Proses Pidana Aktivis Pagimana Berpotensi Jadi Preseden Kriminalisasi Pembela Lingkungan

  • Feb 23, 2026
Blog Images

Jakarta, 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi KAMMI (LBH JAK) menyampaikan keprihatinan serius atas proses pidana terhadap aktivis lingkungan di Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden kriminalisasi partisipasi publik dalam konflik sumber daya alam.

Kasus ini bermula dari aksi damai masyarakat yang meminta transparansi atas dugaan ketidakpatuhan administratif PT Pantas Indomining, termasuk terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Fakta tersebut bahkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Banggai.

Namun, di tengah proses evaluasi administratif tersebut, tiga aktivis dan satu warga justru dilaporkan secara pidana.

Ketua LBH JAK, Novi Sismita, menilai situasi ini perlu diuji secara ketat dalam perspektif konstitusi dan perlindungan pembela lingkungan.

“Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana. Jika advokasi dilakukan secara damai dan konstitusional, maka proses hukum ini harus diuji secara serius agar tidak menjadi preseden kriminalisasi,” ujar Novi.

Menurut LBH JAK, substansi persoalan yang terungkap dalam RDP DPRD berada dalam ranah kepatuhan administratif perusahaan. Dalam rezim hukum pertambangan dan lingkungan hidup, mekanisme pengawasan dan sanksi administratif seharusnya didahulukan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP KAMMI, Aulia Furqon, menekankan bahwa perkara ini memiliki dampak nasional.

“Partisipasi publik adalah elemen penting dalam tata kelola pertambangan yang akuntabel. Jika warga yang melakukan kontrol sosial justru menghadapi ancaman pidana, maka akan muncul efek jera kolektif yang melemahkan demokrasi lingkungan,” jelas Aulia.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum LBH JAK, Syahrul Yahya, S.H., menegaskan bahwa perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Dalam negara hukum, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik yang sah. Penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Jika partisipasi publik yang dijamin undang-undang justru diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan Pasal 66 UU PPLH, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para aktivis, tetapi konsistensi negara dalam menjunjung prinsip due process of law,” tegas Yahya

LBH JAK mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi proses pidana ini secara objektif dan mempertimbangkan penerapan Pasal 66 UU PPLH sejak tahap awal penanganan perkara. Pemerintah pusat juga didesak melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan administratif perusahaan.

PERNYATAAN SIKAP LBH JAK

1. Mendesak PT Pantas Indomining Mencabut Laporan Pidana

LBH JAK mendesak PT Pantas Indomining untuk segera mencabut laporan pidana terhadap para aktivis dan warga serta berfokus pada pembenahan internal perusahaan sesuai hasil dan catatan RDPU DPRD Kabupaten Banggai. Perusahaan semestinya mengedepankan transparansi dan kepatuhan administratif, termasuk klarifikasi dokumen RKAB, kepastian pelaksanaan AMDAL, realisasi RIPPM, serta pemenuhan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar wilayah tambang. Respons represif terhadap kritik publik tidak mencerminkan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berkeadilan.

2. Mendesak Aparat Penegak hukum Berpihak pada Keadilan Rakyat.

LBH JAK menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan berpihak pada perlindungan hak konstitusional rakyat. Dalam menangani perkara ini, aparat wajib mempertimbangkan penerapan Pasal 66 UU PPLH sejak tahap awal proses hukum serta mengedepankan asas ultimum remedium dalam perkara lingkungan hidup. Penegakan hukum tidak boleh menjadi instrumen represif terhadap kontrol sosial masyarakat, melainkan harus menjadi sarana perlindungan hak warga negara dalam kerangka negara hukum.

3. Mendesak Pemerintah Menertibkan Perusahaan Tambang

LBH JAK mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk secara serius menertibkan perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Pemerintah berkewajiban melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan administratif perusahaan, memastikan pemenuhan RKAB, AMDAL, dan RIPPM, serta menjatuhkan sanksi administratif secara tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kasus Pagimana merupakan ujian nyata bagi komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Perkara ini mencerminkan bagaimana hukum ditempatkan: apakah sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga yang menyampaikan aspirasi secara damai, atau justru sebagai respons represif terhadap kritik yang sah. LBH JAK menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas due process of law, agar hukum tetap berfungsi sebagai pelindung warga, bukan alat pembungkaman partisipasi publik.