Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah merajalela di Indonesia, merusak tatanan sosial dan moral masyarakat kita. Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi sebuah ancaman serius yang mengintai setiap lapisan masyarakat. Dampak negatif dari judi online begitu luas, mempengaruhi ekonomi keluarga, keamanan masyarakat, dan nilai-nilai luhur yang kita junjung tinggi.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, keadilan, dan kesejahteraan bersama, kami, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Mulsim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas MENOLAK segala bentuk judi online di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1. Merusak Moral dan Mental Masyarakat
Judi online mengakibatkan kecanduan yang merusak moral dan mental para pelakunya. Ketagihan ini menyebabkan individu mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga, pekerjaan, dan komunitas. Lebih jauh, judi online menciptakan ilusi kesenangan sesaat yang memicu kehancuran jangka panjang, baik secara emosional maupun psikologis.
2. Menghancurkan Stabilitas Ekonomi
Kerugian finansial akibat judi online sangat besar. Menurut data dari PPATK pada tahun 2023, 2,2 juta warga berpenghasilan rendah rela menggelontorkan penghasilannya untuk bermain judi online. Kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp 327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024 sendiri telah mencapai Rp 100 triliun. Dapat disimpulkan jika banyak individu dan keluarga yang terjerumus dalam lingkaran hutang dan kemiskinan karena kecanduan judi. Hal ini berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga dan pada perekonomian nasional secara umum, mengurangi produktivitas, serta melemahkan daya beli masyarakat.
3. Mendorong Tingkat Kejahatan
Judi online menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti penipuan, pencurian, dan kekerasan. Berdasarkan laporan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2023, terdapat peningkatan kasus kriminal terkait judi online sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat ada 2.278 kasus judi online dengan 1.987 tersangka yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online. Memasuki 2024, hingga bulan April tercatat sudah 1.158 tersangka yang diamankan oleh Polri. Data tersebut semakin menguatkan bahwa, kebutuhan untuk membiayai kecanduan judi mendorong individu untuk melakukan kejahatan. Lebih dari itu, judi online sering kali menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal lainnya yang mengancam keamanan dan stabilitas masyarakat.
4. Melawan Nilai-Nilai Sosial
Judi bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Judi online merusak norma-norma sosial yang mengajarkan kerja keras, kejujuran, dan tanggung jawab. Kita harus menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi bangsa ini.
5. Melibatkan Oknum Aparat
Dari berbagai sumber media yang ada, terdapat dugaan beberapa oknum TNI, ASN dan aparatur lainnya ikut terlibat dalam penipuan Judi Online.
Melalui berbagai pertimbangan diatas, dengan ini PP KAMMI menyatakan sikap :
1. Menegakkan Hukum Secara Tegas
Pemerintah dan satgas harus menindak tegas para pelaku judi online dan jaringan pendukungnya. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas judi online di masyarakat.
2. Mengintensifkan Edukasi Masyarakat
Selain menindak tegas akarnya, kami mendesak dan mendukung upaya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Kampanye anti-judi harus dilakukan secara masif dan terus-menerus, melibatkan tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan media massa, agar masyarakat semakin sadar akan dampak negatifnya.
3. Mendorong Kegiatan Ekonomi Produktif
Pemerintah dan satgas harus mempromosikan dan mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Program-program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan kerja perlu diperluas untuk memberikan alternatif yang positif bagi masyarakat.
4. Meningkatkan Pengawasan Teknologi
Pemerintah dan satgas harus memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan teknologi yang digunakan untuk menyelenggarakan judi online. Kerja sama dengan penyedia layanan internet dan perusahaan teknologi perlu ditingkatkan untuk memblokir akses ke situs-situs judi online. Selain itu, regulasi yang ketat harus diterapkan untuk mengawasi aktivitas daring yang mencurigakan.
5. Mengusut Tuntas Aparat yang Diduga Terlibat
Setelah berjalan beberapa lama satgas judi online, kami melihat masih belum ada progress yang signifikan terkait dengan pengungkapan bandar judi online, ditambah dengan dugaan kuat keterlibatan aparat pada judi online ini, maka kami mendorong satgas untuk tidak ragu-ragu mengungkap dan menangkap bandar judi online yang besar maupun kecil, tidak hanya memproses pelakunya saja.
Kami percaya bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas judi online, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bermoral. Mari kita bersatu padu dalam upaya ini.
Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh