Bidang Perempuan PP KAMMI Desak Hapus Klausul Penyediaan Alat Kontrasepsi Pada PP Nomor 28 Tahun 2024

  • Aug 12, 2024
Blog Images

SIARAN PERS

Senin, 12 Agustus 2024

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)

Jakarta - Apresiasi kami kepada Pemerintah dalam upaya penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini menandakan pemerintah berupaya meningkatkan layanan kesehatan dan memberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi.

Adapun di dalam PP ini mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Tetapi kami menyayangkan bahwa PP tersebut, khususnya dalam Pasal 103 ayat 4 (e) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menjadi hal yang sangat salah kaprah serta tak rasional ketika anak seusia sekolah dan remaja di berikan bekal berupa alat kontrasepsi yang tidak sejalan dengan nilai agama, budaya serta norma berbangsa dan bernegara. 

Terdapat klausul yang tidak berimbang pada pasal 103 ayat 4 (e) dan pada pasal 104 ayat 3 (e). Pasal 103 ayat 4 (e) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja salah satunya melalui penyediaan alat kontrasepsi tanpa adanya keterangan penggunaan.

Sementara itu dalam Pasal 104 ayat 3 (e) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Hal ini tentu menciptakan pengertian luas dan liar di tengah masyarakat, disamping niat baik yang lurus Pemerintah untuk menanggulangi kesehatan sistem reproduksi masyarakat Indonesia. 

“Ketidakseimbangan klausul ‘Penyediaan Alat Kontrasepsi’ bisa menjadikan Peraturan ini bermakna untuk melegalkan seks bebas di tengah anak usia sekolah dan remaja. Sehingga Bidang Perempuan PP KAMMI mendesak klausul ‘Penyedian Alat Kontrasepsi pada pasal 103 ayat 4 (e)’ dihapuskan,” tegas Rafika, Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI.

"Kami berharap niatan baik tersebut adalah upaya pencegahan untuk tidak melegalkan seks bebas di sekolah dan remaja yang memang sangat rentan terjadi, agar kedepan upaya menjaga nilai budaya dan norma dalam berbangsa dan bernegara itu simultan dengan angka kesehatan dan usia hidup yang baik serta berkualitas bagi segenap anak usia muda dan remaja di Indonesia," tutup Rafika.

 

Bidang Humas PP KAMMI 2024-2026