MPP KAMMI Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekjen Final, Ketua Umum Ajak Kader Jaga Persatuan

  • Aug 29, 2025
Blog Images

SIARAN PERS

Jum'at. 29 Agustus 2025

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)

Jakarta – Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi mengeluarkan putusan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Amri Akbar atas pemberhentiannya dari jabatan Sekretaris Jenderal.

Dalam putusan bernomor 005/P/MPP-KAMMI/VIII/2025, MPP KAMMI menyatakan menolak permohonan PK tersebut dengan alasan bahwa reshuffle atau penggantian personalia merupakan kewenangan Ketua Umum, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI serta diperkuat keputusan rapat Badan Pengurus Harian (BPH).

“Keputusan pemberhentian Saudara Amri Akbar sudah sesuai mekanisme organisasi dan berada dalam ranah kewenangan Ketua Umum serta BPH. Oleh karena itu, permohonan PK ditolak,” tegas Ketua MPP KAMMI, Muhammad Rijal Wahid Muharram, M.Pd, dalam putusan yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/8).

Selain itu, MPP juga memerintahkan Ketua Umum PP KAMMI untuk segera mendefinitifkan jabatan Sekretaris Jenderal, selambat-lambatnya saat pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PP KAMMI.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk menjaga soliditas organisasi.

“Kami menghormati putusan MPP sebagai lembaga tertinggi dalam organisasi. Bagi saya, persoalan ini sudah selesai. KAMMI tidak boleh terjebak dalam konflik internal yang menguras energi, tetapi harus kembali fokus pada konsolidasi kader dan menjawab tantangan kebangsaan,” ujar Jundi.

Ia juga menegaskan bahwa isu-isu perpecahan yang selama ini beredar tidak benar.

“KAMMI tetap satu di bawah kepemimpinan yang sah. Saya mengajak seluruh kader agar menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperkuat persatuan. Tidak ada ruang bagi manuver-manuver yang melemahkan organisasi,” tegasnya.

MPP mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjadikan prinsip persaudaraan sebagai landasan dalam bermuamalah. “Kita memohon ampun kepada Allah SWT dan menyelesaikan permasalahan dengan semangat ukhuwah. Persatuan adalah ruh perjuangan KAMMI,” bunyi poin dalam putusan tersebut.

Putusan MPP KAMMI ini bersifat final dan mengikat serta menjadi pedoman bagi seluruh jajaran organisasi dalam menegakkan AD/ART.

Dengan demikian, polemik terkait pemberhentian Sekretaris Jenderal dinyatakan tuntas di level organisasi dan seluruh kader diharapkan kembali fokus menguatkan konsolidasi perjuangan KAMMI di tengah tantangan kebangsaan.