KAMMI Tegaskan Kepemimpinan Sah Ahmad Jundi, Tolak SK Kemenkumham yang Dinilai Cacat Hukum

  • Sep 15, 2025
Blog Images

SIARAN PERS

Senin, 15 September 2025

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah sah berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dinamika hukum terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dinilai cacat formil dan materil.

Dalam pernyataan resminya, PP KAMMI menyebut bahwa upaya yang dilakukan pihak tertentu merupakan bentuk “pembegalan hukum” terhadap kepengurusan sah KAMMI. “Hukum bisa dipelintir, tetapi suara kader tidak bisa dipatahkan,” tegas Ahmad Jundi Khalifatullah, Ketua Umum PP KAMMI periode 2024–2026 kepada Awak media Senin, (15/9/2025).

KAMMI menegaskan bahwa pengangkatan Ahmad Jundi Khalifatullah sebagai Ketua Umum sah secara hukum dan organisasi. Hal ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI yang menyebut bahwa perubahan kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar atau Rapat Pimpinan Nasional dengan syarat tertentu.

“Penggantian ketua umum yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa konfirmasi dan tanpa melibatkan pengurus wilayah maupun daerah di seluruh Indonesia jelas batal demi hukum,” bunyi pernyataan resmi PP KAMMI.

Lebih lanjut, PP KAMMI menolak SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 yang dijadikan dasar klaim kepengurusan tandingan. Menurut mereka, keputusan tersebut cacat formil dan materil karena tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Sebagai pengurus yang tercatat dalam akta dan Kemenkumham hasil Muktamar, kami tidak pernah dilibatkan atau memberikan mandat dalam perubahan tersebut,” jelas Nazmul Watan, Sekretaris Jenderal PP KAMMI.

Meski menghadapi dinamika internal, PP KAMMI menyerukan seluruh kader di wilayah, daerah, komisariat, maupun luar negeri untuk tetap menjaga persatuan dan fokus pada agenda dakwah serta kontribusi bagi bangsa.

“Energi kita terlalu berharga untuk dihabiskan pada polemik internal. Kita masih memiliki amanah besar untuk menjaga umat dan menghadirkan peran KAMMI bagi bangsa dan negara,” imbuh Ahmad Jundi.

PP KAMMI juga memastikan bahwa program kaderisasi dan rekrutmen di seluruh Indonesia tetap berjalan. Menurut mereka, aktivitas organisasi adalah bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi sehingga tidak dapat dihalangi pihak manapun.

Sebagai tindak lanjut, PP KAMMI menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menjaga marwah organisasi. “Kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya, dan KAMMI akan semakin kuat, matang, serta solid,” tutup pernyataan tersebut.