Oleh: Muhammad Al Iqbal (Ketua Bidang Pendidikan dan Perguruan Tinggi PP KAMMI)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Kabinet Merah Putih pada Tanggal 21 Oktober 2024 lalu.
Presiden Prabowo Subianto melakukan terobosan dengan memisahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tiga Kementrian. Dengan harapan, permasalahan di bidang pendidikan bisa segera diselesaikan.
Organisasi kepemudaan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Pendidikan dan Perguruan Tinggi merasa prihatin terkait dengan masalah pendidikan saat ini.
Ada beberapa catatan, yang harus segera diselesaikan, sehingga amanat dalam UUD yang berbunyi "mencerdaskan kehidupan bangsa" bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Pertama, kualitas pendidikan yang semakin merosot. Berdasarkan Hasil Skor Programme for International Student Assessment (PISA) yang mengukur capaian Pendidikan suatu negara justru jeblok.
Pada tahun 2018, skor matematika yang didapat sebesar 379 point, skor membaca 371 point dan skor sains 396 point. Tapi pada tahun 2022 justru semakin menurun, skor matematika 366 point, skor membaca 359 point dan skor sains 382 point.
Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh tertinggal dengan Negara-negara lain.
Kedua, Angka putus sekolah yang tinggi. Berdasarkan laporan Tempo tahun 2024, angkat putus sekolah siswa/i Indonesia 2023/2024 di jenjang SD sebanyak 45.047 siswa, sedangkan di jenjang SMP sebanyak 17.324 siswa dan di jenjang SMA sebanyak 9.657 siswa.
Angka yang fantastis, jangan sampai dengan banyaknya angka putus sekolah justru menambah sumbangsih jumlah pengangguran di Indonesia.
Ketiga, Pemenuhan kesejahteraan guru. Masalah kesejahteraan guru bukan lagi menjadi rahasia umum, terutama guru-guru di daerah terpencil.
Guru yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih karena tantangan yang mereka hadapi, justru kerapkali diabaikan dalam kesejahteraan. Gaji yang diterima bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. hal ini akan berdampak pada semangat, performance, dan kualitas dalam proses pembelajaran. Beberapa riset yang dilakukan oleh akademisi tentang bagaimana kesejahteraan gaji guru dalam mempengaruhi kualitas belajar siswa.
Hal ini harus diperhatikan, mengingat tugasnya untuk membantu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keempat, Kriminalisasi guru. Kriminalisasi di institusi Pendidikan terutama para guru membuat guru enggan menegur muridnya ketika melakukan kesalahan. Banyak kasus guru yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa.
Salah satu kasus yaitu guru honorer Supriyani yang di kriminalisasi akibat menganiaya anak kepolisian. Jika kasus seperti ini dibiarkan, para guru semakin takut untuk menasehati dan menegur siswanya.
Dengan fenomena tersebut, beredar di berbagai media bahwa banyak guru yang memilih diam ketika muridnya melakukan kesalahan, tidur di kelas, dan sebagainya. Guru memilih diam agar terhindar dari ancaman atau aduan-aduan dari wali murid. Kalau sedikit-sedikit main ngadu bagaimana keberlanjutan dunia pendidikan.
Seharusnya ketika ada masalah antara guru dan murid, jangan langsung main lapor kepada pihak yang berwenang. Namun sebaiknya diselesaikan saja dengan tahapan penanganan di sekolah sesuai SOP.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) No. 46 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah atau lingkungan pendidikan harus sesuai prosedur (SOP).
Dari berbagai permasalahan tersebut, PP KAMMI mendesak pemerintah untuk segera melakukan:
1. Pemenuhan Hak pendidikan seluruh warga negara (baik yang mampu maupun yang kurang mampu) harus mendapatkan hak pendidikan dari sekolah Dasar hingga bangku perkuliahan.
2. Memenuhi kesejahteraan guru dan memberi kepastian terhadap perlindungan guru.
3. Menguatkan kualitas pendidikan (sistem pendidikan, kualitas guru, dan fasilitas pendidikan)