Selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, pembangunan infrastruktur harusya menjadi prioritas namun masih jauh dari Proyek Strategis Nasional (PSN)
haya meningalkan Beban Negara.
Dalam berbagai literatur ekonomi pembangunan, infrastruktur merupakan pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandar udara, dan kereta api, maka akan mampu meningkatkan konektifitas dan menurunkan biaya logistik sehingga produk-produk lokal bisa bersaing dengan produk impor. Apalagi pembangunan infrastruktur di bidang energi, listrik, telekomunikasi, bendungan dan irigasi, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian bangsa ini.
Persiden jokowi memiliki 16 proyek strategis nasional (PSN) baru yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo Subianto. Penetapan PSN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024. Dengan demikian, total PSN saat ini sebanyak 218 proyek dan 15 program.
Sebanyak 16 PSN yang baru ditetapkan pada tahun ini ditaksir membutuhkan investasi sekitar Rp 1.449 triliun. Mayoritas proyek tersebut ditargetkan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari swasta ataupun skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Di sisi lain, pemerintah menargetkan pada tahun ini sebanyak 41 PSN rampung. Nilai proyeknya mencapai Rp 554 triliun.
Pada Januari lalu, Jokowi mengatakan ada 42 proyek strategis nasional yang tidak akan rampung pada tahun ini atau saat masa jabatannya berakhir. Nilai seluruh proyek tersebut mencapai Rp 1.427,36 triliun. Contoh PSN yang tidak akan rampung pada tahun ini adalah jalan tol Serang-Panimbang. Pengerjaan proyek jalan tol tersebut diundur hingga 2025 karena permasalahan lahan. Nilai investasinya mencapai Rp 8,58 triliun.
Harusnya Seluruh infrastruktur tersebut dibangun secara simultan agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara serentak di beberapa kawasan strategis di Indonesia seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Namun ini tidak.
Menurut Riana Abdul Azis Ketua Bidang Pembangunan Insfrastruktur PP KAMMI terdapat 3 isu besar yang menjadi tantangan dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pertama, persoalan pembebasan lahan. Isu pembebasan lahan hingga kini masih menjadi faktor penghambat terbesar dalam pembangunan infrastruktur, menyumbang sebesar 30% dari seluruh masalah pembangunan infrastruktur. Persoalan pembebasan lahan banyak ditemukan di berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Pembebasan lahan merupakan langkah mendasar dalam pembangunan. Jika masalah pembebasan lahan belum selesai, maka tahap pembangunan berikutnya tidak dapat berjalan.
Persoalan yang muncul dalam pembebasan lahan meliputi kurangnya alokasi dana pembebasan lahan dan lambatnya proses pengadaan lahan.
Sebelum kewenangan diberikan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN), pembiayaan pembebasan lahan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga yang menyebabkan kurang berjalan efektif dan efisien. Setelah ditetapkannya BLU LMAN sebagai satu-satunya badan yang membiayai pembebasan lahan untuk PSN, maka proses pembebasan lahan menjadi lebih terkoordinir dengan baik dan cepat. Selain itu, hadirnya UU no.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga turut memudahkan proses pembebasan lahan.
Masalah kedua yang menjadi tantangan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah soal perencanaan dan penyiapan proyek. Ini menempati urutan kedua yang berkontribusi sebesar 27% dalam masalah pembangunan infrastruktur.
Persoalan dalam perencanaan dan penyiapan proyek ini terkait dengan masalah koordinasi antar stakeholder proyek dan kualitas dokumen proyek.
Pembangunan infrastruktur melibatkan banyak pihak, mulai dari penanggung jawab proyek, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat secara langsung, menyebabkan sulitnya mencari titik temu dalam merencanakan proyek secara matang. Belum lagi ketika berbicara tentang ego sektoral dimana masing-masing sektor merasa memiliki kewenangan besar dalam pembangunan infrastruktur, seringkali menyebakan kebuntuan.
Keberadaan lembaga yang memiliki fungsi koordinatif seperti KPPIP mampu menjadi solusi dalam mengatasi persoalan koordinasi antar sektor. Sentralisasi lembaga seperti ini juga telah diterapkan dalam beberapa urusan tertentu seperti pembebasan lahan yang saat ini tersentralisir melalui BLU LMAN, perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan juga sentralisasi dalam hal investasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pembentukan lembaga-lembaga sentral untuk menangani urusan tertentu inilah yang ke depan dapat meningkatkan percepatan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan satu peta (one map policy) agar tidak terjadi perbedaan rencana tata ruang di Indonesia.
Persoalan lain dalam hal perencanaan dan penyiapan proyek adalah pada partisipasi swasta. Sejak awal rencana pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak ingin membebankan APBN.
Kammi menilai pemerintah hatus membuka adaya partisipasi swasta. Dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa dari kebutuhan pendanaan infrastruktur sebesar Rp 4.197 triliun, sebesar 55% diharapkan berasal dari investasi badan usaha swasta. Untuk itu diperlukan dokumen proyek yang layak dan bisa memberikan penjelasan kepada swasta.
Kualitas desain proyek selama ini dianggap kurang meyakinkan para investor untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Selain itu desain proyek yang dibuat belum memenuhi standar internasional. Untuk itulah KPPIP mendapat mandat salah satunya untuk menyiapkan dokumen desain penyiapan proyek berstandar internasional dalam bentuk dokumen pra studi kelayakan atau Outline Business Case (OBC) dan penetapan skema pendanaan.
Dalam dokumen penyiapan proyek tertera berbagai keterangan informasi mengenai proyek, seperti nilai investasi, tingkat pengembalian investasi, keuntungan finansial yang akan didapat, termasuk di dalamnya adalah fasilitas yang ditawarkan pemerintah serta proyeksi resiko investasi.
Ketiga, masalah pendanaan berkontribusi sebesar 25% dari seluruh masalah infrastruktur. Dalam hal skema pendanaan ini terdapat 4 skema yang ditetapkan pemerintah yaitu APBN, BUMN, baik atas inisiatif korporasi maupun penugasan dari pemerintah, swasta, dan terakhir skema pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Skema pendanaan alternatif lainnya adalah PINA (Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran) yaitu pembiayaan proyek yang dibiayai oleh sumber dana selain dari anggaran milik Pemerintah, contohnya, dana kelolaan jangka panjang (asuransi, dana repatriasi pengampunan pajak, dana pensiun, dll.), dan private equity investors.
Namun ini juga haya jadi wacana terlihat dari beberapa projek yang belum berhasil yang di bebankan ke presiden terpilih nanti Prabowo Subianto.
Seluruh persoalan infrastruktur yang telah diidentifikasi sampai saat ini belum adaya upaya dan solusi kongkrit pemerintah.
Karena setelah pemilu anggaran sangat tergerus drastis dan hutang negara melejit, bahan-bahan sembako di naikkan, bukan berarti tantangan dalam percepatan pembangunan infrastruktur telah sirna. Pasti akan muncul tantangan-tantangan berikutnya yang akan mengasah kreatifitas dan kegigihan bangsa ini untuk menghadapinya.
Salah satu yang menghambat perekonomian Indonesia saat ini adalah lambatnya pembangunan infrastruktur -- hal ini ditandai dengan kurangnya kualitas dan kuantitas infrastruktur atau prasarana yang ada.