Jakarta, 11 Mei 2026 — Wakil Ketua Umum Bidang Kepemudaan, Lingkungan dan Energi Penguru Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) , Khaidir Ali, menyampaikan kritik tajam atas kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang memutuskan pengalihan pengelolaan operasional PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) dari PLN kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kebijakan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM pada 1 Februari 2026 dan menuai pertanyaan serius atas dasar pertimbangan, proses, urgensi, serta potensi dampak kerugian yang ditimbulkannya bagi keuangan negara.
Latar Belakang: MCTN, Tulang Punggung Energi WK Rokan
PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) merupakan salah satu anak usaha dari PT PLN (Persero) yang selama ini berperan vital sebagai penyedia suplai listrik dan uap bagi operasional PHR di Wilayah Kerja (WK) Rokan — salah satu ladang minyak terbesar dan paling strategis di Indonesia. Dalam kerangka tata kelola energi nasional, posisi MCTN bukan sekadar unit penunjang biasa, melainkan infrastruktur kritis yang menopang keberlanjutan produksi migas di kawasan tersebut.
Dalih Kendala Operasional: Premis yang Lemah dan Berbahaya
Keputusan pengalihan operator ini dikaitkan dengan sejumlah kendala operasional yang dialami MCTN dalam menjaga keandalan pasokan energi kepada PHR, yang disebut-sebut berdampak pada hambatan produksi di WK Rokan. Khaidir menilai dalih tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan sebuah kebijakan strategis berskala nasional.
"Kendala operasional dalam pengelolaan pembangkit adalah hal yang lumrah dan dapat terjadi pada siapa pun operatornya — baik PLN, PHR, maupun entitas lainnya. Ini bukan persoalan unik yang hanya lahir dari tangan PLN," tegas Khaidir.
Lebih jauh, analogi yang sama berlaku pula di sektor hulu migas itu sendiri. Dalam proses produksi minyak dan gas, gangguan teknis, unplanned shutdown, hingga penurunan kapasitas produksi adalah risiko inheren yang hampir pasti pernah dialami setiap operator. Namun tidak ada preseden bahwa setiap kali PHR atau operator migas manapun menghadapi kendala produksi, lantas pengelolaan atau operatornya serta-merta diganti. Mengapa standar yang berbeda justru diterapkan kepada PLN?
"Jika logika ini diberlakukan secara konsisten, maka setiap BUMN yang pernah menghadapi kendala operasional berhak digantikan. Ini adalah preseden yang sangat berbahaya bagi tata kelola korporasi negara secara keseluruhan," lanjut Khaidir.
Salah Alamat: Mengabaikan Kompetensi Inti PLN
Khaidir menegaskan bahwa pengelolaan pembangkit listrik adalah core business utama PLN — kompetensi yang telah dibangun selama puluhan tahun, didukung oleh sumber daya manusia terlatih, infrastruktur teknis, dan sistem manajemen aset ketenagalistrikan yang terstandarisasi. Sebagai anak usaha PLN, MCTN tumbuh dan beroperasi dalam ekosistem ketenagalistrikan yang menjadi habitat aslinya. Menyerahkan pengelolaannya kepada PHR, yang notabene adalah perusahaan hulu migas, sama artinya dengan memaksa sebuah entitas untuk mengerjakan sesuatu di luar ranah keahlian dan mandatnya.
Sebaliknya, PHR memiliki mandat dan kompetensi inti pada eksplorasi serta eksploitasi minyak dan gas bumi. Menambahkan beban pengelolaan pembangkit listrik ke dalam struktur operasional PHR bukan hanya berpotensi tidak efisien, tetapi juga berisiko memecah fokus pada tugas utamanya menjaga produksi migas nasional.
"Dari seluruh BUMN yang ada, PLN-lah yang paling kompeten, paling siap, dan paling tepat untuk mengelola MCTN. Pengalihan ini bukan solusi — ini adalah langkah mundur yang mengorbankan prinsip right man on the right job dalam tata kelola BUMN," tegas Khaidir.
Bom Waktu Administratif: Beban yang Kerap Diabaikan
Di luar persoalan kompetensi teknis, Khaidir juga menyoroti dimensi yang kerap luput dari perhatian publik, yakni beban administratif berlapis yang akan muncul sebagai konsekuensi langsung dari pengalihan ini. Proses alih kelola MCTN dari PLN kepada PHR tidak sesederhana sekadar pergantian nama operator di atas kertas. Ia mencakup serangkaian proses hukum dan administratif yang kompleks, panjang, dan berbiaya tinggi.
Pengalihan aset, restrukturisasi perjanjian kerja sama, renegoisasi kontrak dengan para pemasok dan mitra teknis, penyesuaian izin operasional, serta harmonisasi sistem keuangan dan pelaporan antara dua entitas BUMN yang berbeda karakter bisnisnya — seluruhnya akan menyedot sumber daya, waktu, dan anggaran yang tidak sedikit. Belum lagi potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat memicu ketidakpastian hukum di lapangan, khususnya dalam pengelolaan aset dan personel.
"Transisi seperti ini tidak gratis. Ada biaya hukum, biaya restrukturisasi, biaya adaptasi SDM, dan biaya-biaya tersembunyi lainnya yang pada akhirnya akan membebani neraca BUMN — dan secara tidak langsung, membebani keuangan negara," ujar Khaidir.
Ancaman Nyata Kerugian Negara
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Khaidir, adalah potensi kerugian materiil yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila proses pengalihan ini tidak berjalan mulus atau justru menimbulkan disfungsi operasional.
Beberapa skenario risiko yang patut diwaspadai antara lain: pertama, penurunan keandalan pasokan energi selama masa transisi operator yang dapat langsung memukul produktivitas WK Rokan dan berujung pada kehilangan pendapatan negara dari sektor migas. Kedua, potensi penyusutan nilai aset MCTN akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan standar ketenagalistrikan, mengingat pembangkit adalah aset padat modal yang membutuhkan pemeliharaan sangat spesifik. Ketiga, risiko perselisihan hukum antara PLN dan PHR yang dapat berlarut-larut dan menelan biaya litigasi yang besar. Keempat, hilangnya kontribusi dividen MCTN kepada PLN sebagai induk usaha, yang berarti berkurangnya pemasukan PLN dan pada gilirannya berpotensi memengaruhi kemampuan PLN dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Jika terjadi gangguan produksi di WK Rokan akibat ketidaksiapan operator baru mengelola pembangkit, kerugiannya tidak bisa dihitung kecil. WK Rokan adalah salah satu kontributor terbesar lifting minyak nasional. Setiap penurunan produksi berarti berkurangnya penerimaan negara secara langsung. Ini bukan lagi soal efisiensi korporasi semata, ini menyentuh kepentingan fiskal negara," tegas Khaidir.
Khaidir menambahkan bahwa dalam konteks hukum, potensi kerugian materiil yang timbul dari sebuah kebijakan yang dapat dibuktikan tidak didasarkan pada kajian yang memadai berpotensi membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi para pengambil keputusan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat yang terlibat dalam proses ini memahami implikasi hukum yang menyertainya.
Desakan kepada Kementerian ESDM
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Khaidir mendesak Kementerian ESDM untuk: Pertama, meninjau ulang dan mencabut keputusan pengalihan operator PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara dari PLN kepada PHR yang disampaikan pada 1 Februari 2026 tersebut.
Kedua, mengutamakan solusi berbasis peningkatan kapasitas — jika terdapat kendala operasional di MCTN, respons yang tepat adalah memperkuat kapabilitas PLN melalui dukungan anggaran, teknologi, dan sumber daya manusia, bukan mengalihkan pengelolaan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi inti di bidang ketenagalistrikan.
Ketiga, memastikan setiap kebijakan strategis energi nasional didasarkan pada kajian mendalam, transparan, dan akuntabel — termasuk kajian menyeluruh atas potensi dampak administratif, finansial, dan hukum yang mungkin timbul — bukan sekadar respons reaktif atas tekanan jangka pendek.
Keempat, membuka ruang audit dan pengawasan publik atas seluruh proses pengalihan ini, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi XII DPR RI guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang luput dari pengawasan.
"Aset-aset energi strategis nasional adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaannya harus diputuskan dengan penuh tanggung jawab, dengan kalkulasi yang matang, dan dengan kesadaran penuh atas risikonya. Kementerian ESDM harus hadir sebagai regulator yang bijak dan bertanggung jawab — bukan sebagai institusi yang mengambil keputusan besar tanpa bekal kajian yang memadai, lalu membiarkan rakyat menanggung konsekuensinya," pungkas Khaidir.






