Reformasi di Persimpangan, Keadilan Sosial Masih Jauh di Pelupuk Mata

  • May 17, 2025
Blog Images

 

Oleh: Aldi A. Setiawan (Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan PP KAMMI)

Sudah hampir masuk dekade ketiga sejak Reformasi 1998 menggema, namun cita-cita keadilan sosial, demokrasi substansial, dan pemberdayaan masyarakat belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Alih-alih memperkuat ruang-ruang sipil dan pemerataan kesejahteraan, Indonesia justru dihadapkan pada problem lama yang bertransformasi dalam wajah baru: ketimpangan sosial-ekonomi, maraknya oligarki, dan menyempitnya ruang kritik.

Situasi ini menempatkan bangsa Indonesia di persimpangan jalan sejarah: melanjutkan cita-cita reformasi atau justru kembali pada pola kekuasaan lama yang dibungkus jargon modernitas. Salah satu ancaman paling serius yang jarang disorot adalah ketidakadilan antargenerasi—warisan persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi yang harus ditanggung oleh generasi muda di masa depan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024 menunjukkan persentase penduduk miskin sebesar 8,57 persen. Meski tampak menurun, realitas ketimpangan tetap menganga. Gini ratio Indonesia masih di angka 0,381, yang berarti distribusi kekayaan sangat timpang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 pun masih di 4,76 persen, dengan mayoritas penganggur adalah angkatan muda.

Jika kondisi ini tidak segera diatasi, generasi muda ke depan akan diwarisi masalah struktural yang lebih kompleks: keterbatasan akses pendidikan, lapangan kerja layak, hingga ketimpangan pemilikan sumber daya. Amartya Sen mengingatkan dalam Development as Freedom (1999), bahwa “Ketimpangan ekonomi tanpa keadilan kesempatan adalah bentuk kekerasan struktural paling halus.”

Selain ketimpangan ekonomi, reformasi juga menghadirkan masalah sosial berupa polarisasi politik dan identitas. Fragmentasi ini memudarkan solidaritas sosial, memperlemah kohesi masyarakat, dan menyulitkan kolaborasi antargenerasi untuk membangun cita-cita bangsa bersama.

Antonio Gramsci dalam Prison Notebooks (1971) menyebut kondisi ini sebagai “hegemoni baru”, di mana elite mengatur ulang konsensus sosial melalui kontrol wacana, sehingga masyarakat terbelah dan sulit membangun gerakan bersama.

Lemahnya ruang partisipasi sipil juga memperparah ketidakadilan antargenerasi. Ketika keputusan-keputusan strategis mengenai lingkungan, ekonomi digital, hingga tata ruang tidak melibatkan anak muda, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi kebijakan-kebijakan eksploitatif yang membatasi masa depan mereka.

Keadilan antargenerasi adalah prinsip moral dan politik yang menuntut agar generasi sekarang tidak hanya berfokus pada kesejahteraan saat ini, tapi juga menjamin keberlanjutan sumber daya dan ruang hidup yang adil bagi generasi mendatang.

Dalam konteks reformasi Indonesia, prinsip ini kian penting. Saat kekayaan alam terus dieksploitasi, ruang-ruang publik diprivatisasi, dan kebijakan pembangunan sering abai terhadap aspek keberlanjutan, maka ketimpangan antargenerasi tak terhindarkan. Generasi muda Indonesia ke depan berpotensi menanggung beban utang lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditinggalkan generasi saat ini.

Seperti diingatkan oleh Gro Harlem Brundtland dalam laporan Our Common Future (1987) yang juga menjadi buku wajib mahasiswa Sekolah Ilmu Lingkungan UI, “Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.”

Meski diwarnai berbagai tantangan, harapan tetap ada. Munculnya komunitas-komunitas sosial, lingkungan, dan digital yang digerakkan anak muda menjadi sumbu penting keberlanjutan reformasi. Generasi muda memiliki potensi membangun solidaritas baru lintas identitas, lintas wilayah, dan lintas generasi.

Seperti kata Soe Hok Gie dalam Catatan Seorang Demonstran, (1983), “Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan.” Kalimat itu relevan bagi generasi saat ini untuk berani bersikap kritis, mempertanyakan ketimpangan, dan memperjuangkan ruang partisipasi yang lebih luas demi keadilan antargenerasi.

Indonesia saat ini berdiri di persimpangan jalan: apakah akan membiarkan ketimpangan, polarisasi, dan eksploitasi sumber daya terus berlangsung? Atau memilih memperbaiki ketimpangan, memperkuat ruang partisipasi, dan memastikan keadilan antargenerasi terjamin?

Reformasi bukan sekadar soal elite politik di pusat kekuasaan. Ia adalah perjuangan terus-menerus masyarakat sipil lintas generasi untuk membangun tatanan yang adil, setara, dan berkelanjutan. Sebab seperti kalimat yang populer di Afrika Selatan pada masa perjuangan anti-apartheid, “It always seems impossible until it’s done.”