Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Wahyu Andrie Septyo, S.H menyatakan kebijakan pemberian konsesi pengelolaan sumber daya panas bumi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI kepada PT Ormat Geothermal Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2026 Perihal Pemenang Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tidak sejalan dengan amanat konstitusi yang termaktub pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya, pada Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menegaskan bahwa: Ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Pengumuman pemenang Lelang WKP Telaga Ranu ini sudah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ESDM (ESDM) RI melalui surat pengumuman No. 5.Pm/EK.04/DJE.P/2026 pada 12 Januari 2026.
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo menuturkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia, dengan potensi mencapai sekitar 23–24 GW (gigawatt) atau sekitar 40% dari total potensi panas bumi dunia. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa potensi ini tersebar di lebih dari 300 titik sumber panas bumi di sepanjang cincin api (ring of fire). Saat ini kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Indonesia telah melampaui 2,3 GW menjadikan Indonesia sebagai produsen listrik panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Artinya, sektor ini bukan sekadar komoditas biasa, melainkan sektor strategis nasional dalam:
- Menopang ketahanan energi nasional.
- Mendukung transisi energi bersih.
- Mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
- Mencapai target Net Zero Emission 2060.
Energi panas bumi termasuk dalam kategori energi baru terbarukan (EBT) strategis, karena sifatnya yang stabil (baseload power) dan tidak bergantung pada cuaca seperti energi surya atau angin. Oleh sebab itu, pengelolaannya memiliki implikasi langsung terhadap kedaulatan energi dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan posisi Indonesia sebagai pemilik salah satu cadangan panas bumi terbesar di dunia, pengelolaan sektor ini seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi kedaulatan nasional. Pemberian konsesi strategis kepada entitas yang terafiliasi dengan kepentingan asing berpotensi melemahkan prinsip penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.
Selain bertentangan dengan Pasal 33 UUD RI 1945, kebijakan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang memberikan konsesi pengelolaan sumber daya panas bumi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia juga bertentangan dengan semangat dasar kemerdekaan Republik Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
Menurut Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Ridwan Selain persoalan konstitusional, publik juga menyoroti keterkaitan perusahaan induk dari PT Ormat Geothermal Indonesia dengan kepentingan luar negeri, termasuk afiliasi historis dengan entitas bisnis yang berasal dari Israel. Hal ini menjadi isu sensitif mengingat Indonesia hingga saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan". Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dalam berbagai pidatonya: “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel.” hal ini menegaskan bahwasanya Indonesia berdiri di garis depan melawan kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk apa pun. Konsistensi politik luar negeri bebas-aktif menuntut agar kebijakan ekonomi strategis nasional tidak bertentangan dengan sikap moral dan historis bangsa.
Energi panas bumi adalah aset strategis bangsa dengan cadangan terbesar di dunia. Pengelolaannya tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan pragmatis jangka pendek, tetapi harus berlandaskan pada kedaulatan konstitusional, keadilan sosial, dan semangat kemerdekaan. Oleh karena itu, PP KAMMI menyatakan sikap dengan tegas;
Mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia untuk membatalkan kebijakan Pemberian Konsesi Panas Bumi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia karena dinilai bertentangan dengan Amanat Konstitusi.
Mendesak Pemerintah melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemberian konsesi panas bumi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia.
Mendesak dan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola sektor panas bumi sebagai cabang produksi strategis.
Mendorong Pemerintah RI untuk melakukan Penguatan peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam pada sektor panas bumi.
Mendorong Peneguhan kembali konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam setiap kebijakan strategis ekonomi nasional.






