oleh : Aldi Agus Setiawan
Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan PP KAMMI
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir kembali menegaskan satu pola yang sulit terbantahkan dan hampir selalu terulang: warga selalu bergerak lebih cepat daripada negara. Dalam hitungan jam, relawan lokal telah mendirikan dapur umum, memindahkan lansia ke tempat aman, mengoordinasikan perahu sederhana, dan membuka akses informasi melalui grup-grup WhatsApp kampung. Masjid, madrasah, hingga rumah warga disulap menjadi posko pengungsian. Jaringan sosial yang selama ini tidak tercatat dalam dokumen kebijakan justru tampil sebagai garis pertahanan pertama.
Sementara itu, respons formal pemerintah kerap “muncul belakangan”, terhambat alur komando, birokrasi anggaran, hingga koordinasi lintas instansi yang terkesan tidak lincah. Pola ini serupa dengan temuan riset UNDRR (2023) bertajuk Global Assessment Report on Disaster Risk Reduction dan Kajian Kesiapsiagaan Masyarakat Indonesia oleh BNPB–LIPI (2020) yang menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan bencana di Indonesia lebih sering bergantung pada kapasitas sosial masyarakat dibanding perangkat kelembagaan negara.
Fenomena tersebut berkaitan erat dengan apa yang disebut para ahli sebagai ketidakadilan risiko (risk injustice). Kelompok miskin, penghuni bantaran sungai, petani, nelayan kecil, dan mereka yang hidup di kawasan rawan hidrometeorologi menanggung dampak paling besar dari tata kelola ruang yang buruk, deforestasi, serta proyek pembangunan yang kerap mengabaikan daya dukung lingkungan. Studi dalam artikel The Violence of Development: Disasters, Inequality, and Environmental Injustice in the Global Southoleh Hickel & Navas (2022) serta penelitian terbaru CIFOR (2024) berjudul Forest Degradation, Hydrometeorological Risks, and Community Vulnerability in Indonesia menunjukkan bahwa bencana di kawasan pedesaan dan semi-urban bukan hanya peristiwa alam, tetapi hasil akumulasi ketimpangan struktural.
Dalam konteks Sumatera, ketidakadilan risiko semakin nyata: daerah hulu yang rusak, izin konsesi yang meluas, serta rendahnya pengawasan ekologis membuat warga menjadi “perisai pertama” dari bencana yang seharusnya dapat diminimalkan. Ketika negara lambat hadir, masyarakat kembali membayar tagihan risiko yang bukan mereka ciptakan.
Karena itulah penguatan kohesi sosial tidak boleh menjadi dalih untuk menormalkan absennya negara. Ketahanan warga penting, tetapi tanggung jawab negara jauh lebih besar. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika banjir sudah surut, melainkan ketika ruang hidup mulai dipertaruhkan.
Krisis Iklim Mempercepat Risiko, tetapi Kerentanan Dibentuk oleh Kebijakan
Curah hujan ekstrem yang memicu banjir bandang di Sumatera memang tidak dapat dilepaskan dari anomali iklim global. BMKG (2024) dalam Laporan Analisis Curah Hujan Ekstrem dan Anomali Iklim Indonesia mencatat penguatan Madden–Julian Oscillation (MJO), Indian Ocean Dipole (IOD) negatif, serta suhu muka laut yang lebih hangat di Samudra Hindia, yang meningkatkan intensitas hujan.
Namun, dalam Kajian Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Pengaruh Perubahan Tutupan Lahan terhadap Banjir Bandang di Sumatera oleh BRIN (2024) menunjukkan bahwa faktor meteorologis bukan satu-satunya penyebab. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), fragmentasi hutan, dan perubahan tata guna lahan memperbesar daya rusak banjir bandang.
Analisis Global Forest Watch (2024) yang dilaporkan dalam Forest Cover Loss Data for Sumatra (2019–2024) menunjukkan bahwa beberapa kabupaten terdampak, terutama di Aceh dan Sumatera Barat yang mengalami peningkatan kehilangan tutupan hutan dalam lima tahun terakhir. Riset International Journal of Disaster Risk Reduction (2023) yang ditulis oleh Hapsari & Putra berjudul Forest Loss, Catchment Degradation, and Flash Flood Dynamics in Steep Tropical Watersheds juga menegaskan bahwa hilangnya hutan hulu meningkatkan volume limpasan permukaan dan mempercepat terjadinya banjir bandang di wilayah-wilayah berlereng curam. Dengan kata lain: bencana didorong alam, tetapi diperparah oleh kebijakan ruang yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Warga Jadi Responden Pertama, Modal Sosial Melampaui Birokrasi
Hampir semua penelitian tentang kebencanaan di Indonesia memperlihatkan temuan yang sama: komunitas adalah aktor pertama dalam 24–72 jam awal bencana. Penelitian terbaru oleh Yan et al. (2023) dalam Community Networks and Early-Stage Disaster Response: How Social Ties Compensate for Delayed State Action menunjukkan bahwa jaringan sosial lokal dapat mengisi kekosongan peran negara ketika koordinasi formal berjalan lambat.
Di Sumatera kita melihat hal yang sama. Jaringan pemuda, kelompok masjid, organisasi masyarakat, sampai komunitas perempuan bergerak melakukan evakuasi mandiri, distribusi logistik cepat, pemetaan korban berbasis warga, hingga pembukaan akses jalan yang tertutup material banjir.
Fenomena ini dikenal sebagai social resilience atau kemampuan masyarakat bertahan dan pulih berdasarkan solidaritas internal.
Namun, resiliensi warga tidak boleh menjadi alasan negara untuk melanggengkan kelembanan struktural. Seperti dikemukakan penelitian dan editorial Asian Journal of Social Science (2023), bahwa resiliensi tanpa reforma struktural hanya akan menjadi beban berulang bagi warga miskin.
Dalam setiap banjir bandang di semua daerah, termasuk di Sumatera, kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang tinggal di bantaran sungai, lereng curam yang terdegradasi, desa terpencil yang jauh dari akses evakuasi, hingga wilayah yang dilewati alih fungsi lahan besar-besaran.
Penelitian Environmental Research Letters (2022) dalam Socioeconomic Inequality, Land-Use Change, and Disproportionate Flood Impacts in Southeast Asia menemukan bahwa ketimpangan ekonomi dan kerusakan tata ruang meningkatkan dampak banjir terhadap kelompok berpendapatan rendah hingga empat kali lipat. Artinya, bencana tidak hanya bersifat ekologis, ia juga sosial dan politis.
Keterlambatan Negara dan Celah Kebijakan
Banjir bandang dan longsor Sumatera, merujuk pada data BNPB (7/12/2025), telah menelan korban meninggal 916 jiwa, hilang 274 jiwa, dan terluka 4.200-an jiwa. Selain itu, 697 fasilitas pendidikan dan 405 jembatan terdampak, serta sebanyak 105.900 rumah mengalami kerusakan.
Dalam kacamata analisa dan pengamatan yang bersumber dari media dan relawan lokal, hingga penyintas banjir bandang Sumatra. Maka, dapat dikategorisasi beberapa kelemahan yang terlihat jelas. Pertama, meskipun pemerintah terkesan enggan menetapkan banjir bandang Sumatera dengan status darurat, menyebabkan logistik tersendat dan bantuan tidak segera turun, serta tidak terdistribusi hingga daerah terdampak yang terpencil. Kedua, penegakan tata ruang yang terkesan kompromis, terbukti dari Audit Ekologi Daerah Aliran Sungai Kritis di Indonesia oleh KLHK (2023) yang menunjukkan sebagian besar DAS kritis berada di wilayah dengan pelanggaran tata ruang tinggi.
Ketiga, mitigasi belum terintegrasi dengan perencanaan ruang, di mana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi oleh BPK (2023) mencatat banyak daerah tidak memiliki rencana kontinjensi berbasis risiko. Keempat, industri ekstraktif tidak diaudit pasca-bencana, padahal banyak sumber bencana berada di hulu yang rusak akibat konsesi ilegal maupun legal sekalipun.
Seperti saat-saat sebelumnya, ketika kebijakan berjalan reaktif, warga kembali menjadi penopang utama penyelamatan nyawa dan pemulihan.
Melihat kondisi demikian, perlu disepakati bahwa gerakan sosial tidak cukup hanya menjadi relawan. Tetapi juga harus menjadi aktor pengingat, penekan, dan korektor kebijakan. Bencana adalah persoalan hak rakyat atas keselamatan. Dan hak itu dijamin oleh negara, bukan oleh swadaya warga semata.
Berdasarkan kajian akademik dan temuan lapangan, empat langkah strategis yang sekiranya dapat diusulkan dan menjadi atensi negara ialah: (1) diversifikasi dan percepatan komando agar respons tidak terfragmentasi, (2) mengaudit total seluruh izin industri ekstraktif di hulu DAS dengan melibatkan KPK, BRIN, dan akademisi independent, (3) mengintegrasikan mitigasi berbasis risiko ke dalam RTRW dan RPJMD, serta tidak boleh lagi menjadi lampiran, tetapi dasar perencanaan pembangunan, dan (4) membangun sistem peringatan dini berbasis komunitas dengan memadukan sains iklim, teknologi, dan kearifan lokal, sebagaimana direkomendasikan oleh UNDRR (2022).
Krisis Ini Seharusnya Mengubah Cara Kita Memandang Negara
Solidaritas warga adalah kekuatan sosial yang luar biasa. Tetapi keterlambatan negara adalah risiko struktural yang tidak boleh kita terima sebagai "kewajaran". Dari sini, banjir bandang Sumatera mengingatkan kita pada satu hal penting: resiliensi masyarakat bukan alasan untuk membiarkan negara absen.
Bencana juga bukan “musibah alam” semata. Ia adalah produk dari keputusan politik, tata ruang yang buruk, dan keberpihakan pada eksploitasi ruang. Jika negara tidak berubah, maka bencana berikutnya bukan soal apa, tetapi kapan.






