Jakarta, Senin (20/03/23) Pemerintah berencana untuk memusnahkan 900 Bal Pakaian Impor Bekas Ilegal, yang ditemukan di pekanbaru dan mojokerto.
Pasalnya peredaran pakaian bekas impor ini melanggar Peraturan tentang Barang Impor yang terdapat pada pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar melarang baju impor bekas yang digemari masyarakat. Aktivitas membeli pakaian bekas yang biasa disebut *Thrifting* ini, bahkan sudah menjadi bagian gaya hidup terutama anak muda
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif PP KAMMI M Ridwan Uda menyampaikan, "Peredaran pakaian bekas impor ilegal memang menjadi 'keuntungan' tersendiri bagi sebagian orang yang memperjualbelikannya, namun kami melihat dampak jangka panjang nya akan sangat buruk bagi aktivitas dan masa depan masyarakat itu sendiri.
Baik dari sisi kesehatan, dimana pakaian bekas tersebut, tidak memiliki kejelasan asal usulnya dan tidak melewati proses karantina barang yang legal serta beresiko membawa benih-benih penyakit dari negara asalnya.
Sementara dari sisi ekonomi, sebagaimana kita tahu pasca pandemi, diawal tahun 2023 ekonomi indonesia baru saja berusaha untuk bangkit dan meroket, belum lagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi kita, baru saja bergerak memproduksi dan memperkerjakan tenaga kerja kita.
Tentu peredaran pakaian bekas impor ilegal ini, akan berdampak menambah berat beban para usahawan dan UMKM Lokal kita. Ditambah bulan suci ramadhan harusnya menjadi momentum bagi para UMKM untuk mengharap 'berkah'nya, dan masyarakat juga mendapatkan manfaatnya.
Maka dari itu, sudah seharusnya kita berpihak pada UMKM lokal dan nasional serta produk-produk dalam negeri, dan kami menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kedaulatan ekonomi kita, untuk mewujudkan seluas-luasnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Adapun tentang banjirnya produk-produk murah dari china, harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dan daerah, agar umkm dan produk lokal dapat bersaing, dengan cara memberikan insentif sektor produktif, pinjaman tanpa bunga berbasis project, peningkatan skil dan kompetensi tenaga kerja serta melakukan efisiensi biaya bahan baku dan juga biaya logistik di Indonesia."