Jakarta - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menanggapi serius terkait kekerasan yang dilakukan Israel di Masjid Al-Aqsa.
Pasukan Israel kembali menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Selasa malam (4/4/2023), yang menyasar Masjid Al-Qibli yang merupakan masjid penting di kompleks Al-Aqsa. Petugas bersenjata berat menyerbu lokasi, melemparkan granat kejut dan menembakkan gas air mata, serta memukuli jamaah dengan pentungan dan senjata anti huru-hara. Puluhan orang dilaporkan terluka dan luka-luka dalam serangan itu, termasuk mengalami memar, patah tulang, dan sesak napas karena menghirup gas air mata.
Sekretaris Jenderal KAMMI, Muhammad Rijal Muharram mengatakan, "KAMMI mengutuk keras serangan dan kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa yang terjadi selama bulan Ramadhan. Kejadian yang berulang ini menunjukkan ketidakberdayaan dunia untuk mengatasi konflik Israel dan Palestina. Di tengah kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tentu hal ini sebuah kemunduran dan kegagalan peradaban masyarakat modern.
Ia juga meminta pemerintah Indonesia, PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan dunia internasional untuk melakukan langkah nyata guna mengatasi kekejaman Israel di Palestina. KAMMI juga menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia atas kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa. Ucap Rijal Muharram, melalui keterangan tertulisnya (6/4) di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Bidang Keummatan Rizky Ramadhan, mengecam keras tindakan Israel di Masjid Al-Aqsa dan menyatakan solidaritas KAMMI dengan Palestina. "KAMMI selalu berdiri bersama rakyat Palestina dan mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh Israel," ucapnya.
Aksi kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa ini juga telah menimbulkan banyak korban, dengan puluhan jamaah Palestina dilaporkan terluka, beberapa di antaranya mengalami patah tulang dan sesak napas karena menghirup gas air mata. Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan KAMMI agar PBB dan Pemerintah Indonesia hingga Dunia Internasional melakukan tindakan nyata untuk melindungi rakyat Palestina dari tindakan kekerasan Israel.