KAMMI : Putusan MK Tidak Boleh Membunuh Ruang Demokrasi.

  • Jun 14, 2023
Blog Images

Jakarta, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) objektif, independen, dan transparan dalam mengambil keputusan terkait permohonan pengujian sistem proporsional terbuka di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perubahan sistem pemilu merupakan hal biasa dalam negara demokrasi, saat ini masyarakat dan partai politik sedang menunggu hasil putusan MK, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau berganti menjadi proposal tertutup, terlepas dari sistem apapun yang dipilih, MK tidak boleh membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional." kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Zaky Ahmad Rivai.

"Pada dasarnya, kewenangan mengubah sistem pemilu merupakan open legal policy DPR sebagai lembaga legislatif, namun belakangan ini fraksi di DPR terbelah dalam mendukung sistem mana yang akan diterapkan pada pemilihan umum 2024, sehingga bergantung pada "palu" MK, jika MK menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional maka terbunuhlah ruang demokrasi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat", tambah Zaky Ahmad Rivai.

KAMMI mendukung MK mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu, disinilah integritas MK diuji, jangan sampai kadar demokrasi melemah, serta menjadi preseden buruk penegakan hukum pemilu kedepan. Kata Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra

"Dengan demikian KAMMI menegaskan putusan MK tidak boleh offside dan kontroversial ditengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung", tutup Rizki Agus Saputra.